Ini Dia Pelakunya, KPK Beberkan Tersangka dan Terpidana Transaksi Triliunan yang Disorot Mahfud MD

INDEKSMEDIA.ID — Soal tersangka transaksi mencurigakan versi Menkopolhukam Mahfud MD, Firli Bahuri selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkapkan daftar rincian tersangkanya.

Transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang diungkap Mahfud MD itu kata KPK sebagian jatah penelusuran laporan yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 33 laporan.

Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menkopolhukam (Mahfud MD),” ungkap Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta Rabu (7/6) dikutip dari CNBC.

Ternyata, nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA tersebut mencapai Rp25,36 triliun.

Rinciannya terdiri dari LHA, yang tak ada dalam database KPK sebanyak 2 laporan.

Sementara itu, juga ada 5 laporan yang sudah masuk ke dalam proses telaah.

Sejumlah 11 laporan sudah masuk dalam penyelidikan, 12 laporan masuk tahap penyidikan, dan 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Dari 12 LHA yang sudah memasuki tahapan penyidikan, sudah ditetapkan 16 nama tersangka dan terpidana.

KPK menjabarkan secara rinci beberapa nama orang tersebut.

Nama pertama ia sebut dengan inisial, namun nama itu terpampang dengan tulisan Andhi Pramono selaku Kepala Bea Cukai Makassar.

Ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal transaksi Rp60,16 miliar.

Kemudian Eddi Setiadi, Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung dengan nilai transaksi Rp51,8 miliar.

Status terpidana, Istanadhi Prahastanto dan Heru Sumarwanto dengan nilai transaksi Rp3, 99 miliar.

Begitu juga Sukiman dengan nilai transaksi Rp15,61 miliar, yang juga statusnya terpidana.

Juga ada Natan Pasomba dan Suherlan nilai transaksi Rp40 miliar.

Kemudian Yul Dirga sebesar Rp53,88 miliar serta Hadi Sutrisni dengan nilai transaksi Rp2,76 triliun sebagai terpidana.

Tidak hanya itu, ada Aulia. imran Maghribi, Ryan Ahmad aronas, Agus Susetyo, serta Veronika Lindawati dengan nilai transaksi Rp818,29 miliar.

Yulmanizar dan Wawan Riswan bahkan lebih besar, Rp3,22 triliun dengan kasus terpidana.

Serta Alfred Simanjuntak Rp1,27 triliun dengan status pidana.

“Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut, dengan transaksi totalnya mencapai Rp8,5 triliun sudah kamu tuntaskan,” tandas Firli. (*)