Bareskrim Polri Akan Periksa Rebecca Klopper Terkait Laporan Konten Asusila
INDEKSMEDIA.ID — Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa Rebecca Klopper terkait dugaan kasus asusila.
Pemanggilan Rebecca Klopper oleh Bareskrim Polri perihal dugaan penyebaran konten asusila.
Rebbecca Klopper akan dimintai keterangannya soal konten dugaan asusila oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jessika Iskandar Minta Keadilan Kapolri, Buntut Tersangka Penipuan Masih Bebas Berkeliaran
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam konferensi Persnya, Rabu (7/6/2023).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti.
Namun, ia tidak menyebutkan waktu pasti kapan pemeriksaan Rebecca Klopper akan dilakukan.
“Penyidik akan meminta keterangan pelapor dann korban,” jelas Ahmad dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id
Ahmad menjelaskan, saat pelaporan, tertulis nama akun Twiiter yang di adukan @dedekkugem.
“Pelaporan diterima dengan nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI,” tuturnya.
Baca Juga: Jaga Palopo Tetap Aman, Timsus Presisi Polres Palopo Bakal Bentuk Squad dengan Kodim 1403
Diketahui, pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan korban atas nama RAPK Alias RK. (*)