Bareskrim Polri Akan Periksa Rebecca Klopper Terkait Laporan Konten Asusila
“Penyidik akan meminta keterangan pelapor dann korban,” jelas Ahmad dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id
Ahmad menjelaskan, saat pelaporan, tertulis nama akun Twiiter yang di adukan @dedekkugem.
“Pelaporan diterima dengan nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI,” tuturnya.
Baca Juga: Jaga Palopo Tetap Aman, Timsus Presisi Polres Palopo Bakal Bentuk Squad dengan Kodim 1403
Diketahui, pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan korban atas nama RAPK Alias RK. (*)