INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Sejarah Berdirinya Komnas HAM 7 Juni 1993, Ini Tugas dan Perannya

Komnas HAM RI (komnasham.go.id)

INDEKSMEDIA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdiri pada 7 Juni 1993.

Berdirinya Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

Keputusan pembentukan Komnas HAM didasari oleh hasil lokakarya mengenai HAM.

Hal itu di inisiasi oleh Depertemen Luar Negeri RI dan PBB pada 22 Januari 1991.

Awal pembentukan Komnas HAM diketahui oleh Ali Said.

Ia dibantu beberapa praktisi hukum tata negara Indonesia.

Seperti miriam Budiarjo dan Baharuddin Lopa

Adapun tujuan dan fungsi Komnas HAM di kutip dari laman Komnas HAM RI sebgai berikut.

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Sidang paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM

Sedangkan sub komisi adalah bagian dalam Komnas HAM seperti pendidikan dan penyuluhan pengkajian instrumen HAM dan pemantau pelaksanaan HAM

Sedangkan, Sub komisi adalah bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu.

Seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.