Sejarah Berdirinya Komnas HAM 7 Juni 1993, Ini Tugas dan Perannya
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sidang paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM
Sedangkan sub komisi adalah bagian dalam Komnas HAM seperti pendidikan dan penyuluhan pengkajian instrumen HAM dan pemantau pelaksanaan HAM
Sedangkan, Sub komisi adalah bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu.
Seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.
Tag