Pertamina Temukan SPBU Ahmad Razak Palopo Lakukan Pengisian BBM Subsidi ke Mobil yang Tangkinya Dimodifikasi

INDEKSMEDIA.ID – Pertamina menemukan SPBU 74.919.99 Ahmad Razak Palopo melakukan pengisian BBM subsidi terhadap tangki mobil modifikasi.

Hal itu diungkapkan Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw.

Melalui rilis yang diterima Indeksmedia, Selasa (30/5/2023) Pertamina menemukan pembelian BBM subsidi menggunakan tangki modifikasi di SPBU 74.919.99 Ahmad Razak terjadi pada 27 Mei 2023.

“Pertamina mengucapkan terima kasih kepada masyarakat ataupun media yang telah melaporkan adanya temuan tersebut ke Pertamina. Karena masyarakat dan media adalah salah satu kontrol sosial di dalam penerapan peraturan dan kebijakan Pemerintah di lapangan,” katanya.

Meski mendapatkan kejadian itu, Pertamina memastikan pembelian BBM subsidi tersebut masih tahap aman.

“Pertamina memastikan bahwa sesuai dengan hasil pengecekan di lapangan melalui CCTV dan juga catatan transaksi bahwa pembelian mobil tersebut adalah wajar, tidak melebihi 60 liter perhari untuk jenis BBM subsidi solar,” jelasnya.

Namun, bila nantinya ada penyalahgunaan oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina mengancam akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku.

“Baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi.

Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” imbaunya.

Pertamina juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.