Ini Polemik Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

INDEKSMEDIA.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK nomor 112/PUU-XX/2022 menuai polemik.

Pasalnya, jabatan yang awalnya empat tahun untuk pimpinan KPK itu, oleh MK diputuskan menjadi lima tahun.

Pada gilirannya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dikeluarkan MK itu bersifat multitafsir dan problematik di tengah pikiran sebagian kalangan akademisi.

Dilansir dari tempo.co, hal itu juga dinyatakan oleh pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid.

Dirinya menjelaskan, “putusan MK sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan masa perpanjangan pimpinan KPK.”

Fahri juga mengutip pertimbangan hukum MK dari putusan yang tertuang pada halaman 117.

Hal itu berbunyi, “Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa maksud menilai kasus konkret penting untuk Mahkamah memutuskan a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.”

Menurut Fahri, pertimbangan tersebut tidak bisa menjadi pijakan secara konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait dengan kewenangan transisi sampai Desember 2024.

Dia berpendapat, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sebagaimana diatur dalam pasal 47 UU MK.

“Artinya, secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau fordward looking dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking,” tegasnya pada Senin (29/5).

Dirinya juga menilai putusan MK itu tidak membuat kanal konstitusional, minim pada amar putusannya untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan.

“Hal tersebut penting diatur agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan dan putusan MK tersebut,” tegasnya.