OPINI: Strategi Tenaga Pendidik Menghadapi Politik Otoritas Tahun Pemilu 2024

INDEKSMEDIA.ID — Dalam teori perubahan pendidikan, atau yang kerap kali disebut reformasi pendidikan dinyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan reformasi pendidikan bergantung pada guru.

Alasannya, guru atau pun pendidik merupakan faktor utama sekaligus penentu suksesnya proses belajar-mengajar, implementasi kebijakan dan usaha inovatif atau demokrasi pendidikan.

Dengan kata lain, pendidik merupakan ujung tombak untuk menggapai keberhasilan dalam suatu sistem pendidikan demi kemajuan bangsa dan negara.

Bahkan, pada gilirannya dibuatlah suatu payung hukum UU No. 14/2005 tentang Dosen dan Guru, yang menandakan betapa pentingnya posisi tenaga pendidik itu.

Dasar hukum tersebut sudah seharusnya menjadi acuan bagaimana guru, dosen, dan stakeholder pendidikan lainnya bersikap sebagaimana mestinya.

Sayangnya, dinamika politik di beberapa “pelosok daerah”, justru dapat dikatakan memaksa guru agar mengikuti arus dalam kehendak politik otoritas yang adakalanya bertolak belakang dengan hakikat pendidikan.

Di beberapa kasus, dalam hal ini pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah, pelibatan komunitas guru dan atau tenaga pendidik berakibat dijadikannya mereka sebagai sasaran empuk oleh kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada.

Itu artinya, politik otoritas memaksa para guru dan tenaga pendidik harus melibatkan diri agar tidak menjadi sasaran kebijakan mutasi oleh kepala daerah tersebut.

Peran guru lebih seperti lumbung dan atau “penjual suara”. Bahkan, ada kalanya difungsikan sebagai alat untuk “pencitraan politik” oleh satu pihak atau kelompok ketimbang menjalankan tugas pokoknya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

Padahal sesungguhnya, dalam konteks kontestasi politik, guru-tenaga pendidik memiliki netralitas yang posisinya sama seperti ASN-TNI/POLRI.

Menghadapi tahun Pemilu 2024 yang semakin mendekat, politik praktis dan politik otoritas rasa-rasanya masih akan terus menjadi momok bagi guru-tenaga pendidik di Indonesia.

Namun menurut penulis, ada beberapa langkah atau strategi yang dapat ditempuh untuk setidaknya meminimalisir efek kontestasi Pemilu terhadap masa depan stakeholder pendidikan di Indonesia, yaitu:

1. Tata Kelola Manajemen Guru-Tenaga Pendidikan baik pengelolaan dan pemerataan dari tingkat dasar hingga tingkat menengah atas dikembalikan otoritasnya ke Pemerintah Pusat.

2. Penguatan kapasitas, kualitas hingga kompetensi guru-tenaga pendidik berupa pemberian kesempatan untuk melanjutkan studi sampai ke jenjang Doktoral dengan biaya Pemerintah Pusat, sebagaimana hang selama ini berlaku bagi dosen di Perguruan Tinggi.

3. Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud, agar dalam membentuk peraturan yang mengatur ihwal Sistem Pendidikan, Kurikulum dan pembinaan Guru-Tenaga Pendidik harus lebih konkrit dan substansial agar tidak terjadi “Ganti menteri ganti kebijakan, ganti menteri ganti kurikulum.”

Penulis:
Iwid Perdana,S.Pd. M.M (Dosen dan Pemerhati Pendidikan)

Disclaimer: indeksmedia.id tidak bertanggung jawab atas isi konten. Kami hanya menayangkan opini yang sepenuhnya jadi pemikiran narasumber.