Tiga Tuntutan Aksi AMBRUG di Palopo Diterima DPR-RI
INDEKSMEDIA.ID – Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Buruh Menggugat (AMBRUG) di Kota Palopo beberapa waktu lalu kini menuai hasil.
Tuntutan yang di suarakan Mahasiswa dan Buruh telah mendapatkan respon positif dari Pemerintah Kota Palopo.
Pasanya, surat balasan dari hasil aksi Mahasiswa dan Buruh itu telah dikeluarkan dalam bentuk surat bernomor 400:14.6/320/DPRD-K/V/2023.
Surat tersebut sebagai bukti pengiriman tuntutan mereka ke DPR-RI melalui email yang diterimanya beberapa waktu lalu.
Adapun tiga poin tuntutan yaitu, pencabutan UU cipta kerja, Pengesahan RUU PPRT dan mendorong UU perampasan aset ke proleknas dan Pendistribusian kekayaan yang merata dalam bentuk jaminan sosial terhadap buruh.
“Sebenarnya ada keterlambatan dalam proses pengiriman aspirasi karna sebelumnya aspirasi ini sudah di kirim melalui Faks oleh kasubag aspirasi tetapi Faks aspirasi DPRD Palopo tertutup,” ucap Jenlap, Fajrin, Selasa (23/5).
Ia berharap kepada DPRD Palopo agar kedepannya sigap menerima aspirasi sebagai refresentasi dari masyarakat.
“Semoga setiap aksi yang di lakukan mahasiswa dapat mengedepankan wajah intelektualitas dalam setiap gerakan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, AMBRUG menggelar aksi bertepatan pada momen peringatan Hari Buruh Internasional.