OPINI: Realita Kuota Perempuan Penyelenggara Negara Tingkat Ad-Hoc KPU Kota Palopo

INDEKSMEDIA.ID – Sejak Pemilu 2004, kuota 30% keterwakilan perempuan mulai diterapkan, baik pada tingkat legislatif maupun lembaga penyelenggara negara.

Meskipun dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 10 tidak mengharuskan adanya kewajiban pemenuhan perempuan.

Namun kontribusi perempuan patut diperhitungkan karena ada diksi “memperhatikan keterwakilan perempuan”.

Oleh karena itu, akan dipaparkan tentang realita yang terjadi di Kota Palopo, khususnya dalam badan Ad-hoc, baik pada tingkat kecamatan maupun Kelurahan.

Untuk KPU tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumlah laki-laki sebanyak 28 orang (62,22%) sementara perempuan 17 orang (37,78%).

Hal yang menarik untuk diamati adalah minimnya kontribusi perempuan untuk wilayah Kecamatan Wara Selatan.

Di tingkat Kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), jumlah laki-laki sebesar 51 orang (35,42%), sementara perempuan 93 orang (64,58%).

Hal yang menarik disimak untuk tingkat PPS yaitu, ada beberapa kelurahan yang tidak memiliki perempuan, seperti Kelurahan Balandai, Benteng, dan Surutanga.

Di sisi lain, kuota laki-laki juga tidak ada, seperti di Kelurahan Rampoang, Tobulung, Latuppa, Mungkajang, Mawa, Purangi, Sendana, Maroangin, Sampoddo, Songka, Sallubattang, Batupasi, Pattene, dan Penggoli.

Dari fakta pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk tingkat badan Ad-hoc di Kota Palopo, kuota perempuan 30% sudah terpenuhi.

Ada hal yang paling menarik diperhatikan adalah dominasi perempuan hanya terjadi pada badan ad-hoc paling bawah, yakni di PPS, sementara untuk Ad-hoc di atasnya yakni PPK, kontribusi perempuan masih kalah jauh dibandingkan dengan dominasi Laki-laki.

Menurut Endang Sulastri  (Mantan Anggota KPU RI 2007-2012) dalam kelas online Kursus Kepemiluan Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh lembaga KISP pada Mei 2023, keuntungan dari terjunnya perempuan sebagai penyelenggara Negara yaitu berpengaruh terhadap berbagai isu kebijakan terkait kesetaraan gender.

Tidak hanya itu, juga akan mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh kaum perempuan itu sendiri. Oleh karena itu, adanya perempuan diharapkan memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan di ruang publik.

Dengan demikian, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi anggota KPU Kota Palopo untuk kedepannya lebih memperhatikan peran serta perempuan, tidak hanya pada PPS tetapi juga juga untuk tingkatan PPK.

Selain itu, ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar kaum perempuan mendapatkan pendidikan politik sejak dini, agar mereka memiliki ketertarikan untuk ikut serta sebagai penyelenggara.

Sedikitnya perempuan terpilih dalam kasus ini, sebagian karena kesalahan perempuan itu sendiri yang tidak banyak memasukkan berkas lamaran saat pendaftaran badan ad-hoc tersebut.

Penulis: Riyadi (Ketua PPS Lagaligo)