Sulap Kertas Jadi Uang Palsu, Pelaku Mewek Saat Konfrensi Pers di Polres Palopo
INDEKSMEDIA.ID – Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di Palopo
Tak main-main, hampir setahun peredaran uang palsu itu berjalan di Palopo, dimulai sejak 2022.
Hal itu terungkap saat Polres Palopo menggelar konfrensi pers di Mapolres Palopi, Senin (22/5/2023).
Lima pelaku berhasil diringkus polisi dalam kasus peredaran uang palsu itu. Mereka masing-masing berinisial AS, IS, SF, MR, MI.
Namun, hal unik terjadi saat konfrensi pers berlangsung. Salah seorang pelaku terlihat mewek atau menangis sambil menutup mukanya.
Dia bahkan sesekali sesegukan sambil berusaha menahan tangis. Hal unik lainnya, kasus itu rupanya diotaki bapak anak.
Fakta tersebut disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Alvin Aji dalam konfrensi pers tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3 jo 26 ayat 1,2,3 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun.
Untuk jumlah yang beredar sementara belum bisa dipastikan, namun yang berhasil kami amankan sejumlah 42 Juta Rupiah,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopi, Iptu Alvin Ajim
Alvin Aji juga mengatakan terdapat perbedaan yang signifikan antara uang palsu tersebut dengan uang yang asli,
“Kalau kita cek secara detail keduanya sangat-sangat berbeda karena terbuat dari bahan yang berbeda,” jelasnya.
“Uang palsu ini terbuat dari kertas biasa (HVS) di Print menggunakan uang asli pecahan 50 dan 20 dengan print biasa bermerk Cannon,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengimbau agar masyarakat untuk waspada dan jeli dengan keberadaan uang palsu.
“Lakukan cek terhadap uang yang diterima, apabila terdapat dugaan uang palsu, segera laporkan ke kami,” pungkasnya. (cca)