Korupsi Mencapai Triliunan Rupiah, Pihak Kominfo Jadi Tersangka

INDEKSMEDIA.ID — Korupsi semakin membudaya di negara tercinta Indonesia. Kali ini di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri.

Menteri Kominfo Johnny G Plate akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi ini.

Johnny dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS). Juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Ketut Sumendana pada jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5).

Dilansir dari laman kompas.com, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara, keempat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Herman dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Untuk menguntungkan pihak tertentu, mereka bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Diktahui, dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga 1 triliun rupiah.

Tindakan tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP.