INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Memprihatinkan, Dalam Tiga Bulan Polres Palopo Amankan 18 Orang yang Terlibat Narkoba

Ilustrasi peredaran Narkoba di Palopo. (Ist)

 INDEKSMEDIA.ID – Peredaran Narkoba di Kota Palopo sudah sangat memprihatinkan.

Dalam tiga bulan terakhir Polres Palopo meringkus 18 pelaku yang terlibat peredaran dan penggunaan Narkoba.

Selain 18 pelaku, Polres Palopo juga telah mengamankan beberapa barang bukti Narkoba dan obat terlarang.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Firman.

“Sampai hari ini sudah ada delapan belas pelaku yang kami ringkus,” ujarnya, Jumat, 12 Mei 2023, malam.

AKP Firman menjelaskan, peredaran Narkoba di Palopo sudah makin canggih.

Para pelaku mengedarkan Narkoba melalui Media Sosial utamanya Instagram.

“Instagram banyak dijadikan sebagai jalur jual beli Narkoba, ini berdasarkan pengakuan para pelaku saat diinterogasi,” bebernya.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang membantu polisi dalam memberantas Narkoba.

Sebab, banyak masyarakat yang melaporkan peredaran Narkoba melalui Hotline Polres Palopo.

“Dari Hotline tim sukses membekuk dua orang pelaku yang kemudian dikembangkan ke Luwu,” ujarnya

“Sabu diperoleh dari Kendari, dan saat ini dalam proses pengembangan,” sambungnya.

Berikut rincian tangkapan Sat Narkoba Polres Palopo.

Maret

1. Tersangka AF(22), warga Kelurahan Pontap dengan BB 0,38 gram dengan peran sebagai pemakai.

AF dibekuk pada 18 Maret 2023.

2. RD (38) warga Sendana, BB 1 gram sabu.

“Ditangkap 29 Maret 2023, ini merupakan kali perdana konsumsi Narkoba,” bebernya.

3. RT dan MF dengan BB 4,1 gram.

“Merupakan hasil pengembangan ke Luwu, untuk bandarnya sendiri berada di Kendari dan masih dalam proses pengejaran,” sebutnya.

April

1. SM alias EC dan ABS, barang bukti 2,83 gram dan juga uang tunai Rp700 ribu.

2. YT (32) warga Kecamatan Wara Utara, barang bukti 0,4 gram.

3. IK alias AC (34) warga Malangke dan IF (30) Wara Selatan.

Barang bukti 2,6 gram, keduanya adalah pemakai.

4. DW dan AR, kedua wanita ini dibekuk lantaran konsumsi obat daftar.

Barang bukti seribu butir THD, dan uang tunai Rp1,6 juta.

“Barang diperoleh dari wanita inisial HD di wilayah Anggrek Non Blok, saat ini berstatus DPO,” terang Kasat Narkoba.

“Informasi juga diperoleh dari hotline Polres Palopo,” ungkapnya.

Mei

1. RD alias IW (29) warga Wara Selatan dan Juanda Saputra (32) dari Kecamatan Bara.

Barang bukti 0,553 gram sabu-sabu.

2. MR alias RK (22), warga Kecamatan Bara.

Barang bukti 286 butir THD dan 44 butir tramadol, serta uang tunai Rp590 ribu.

“Barang diperoleh dari Tangerang, dengan transaksi via WA,” sebutnya.

3. Perempuan YL (22) dan AD, barang bukti 0,60 gram.

“Mereka pasangan kekasih,” katanya.

4. RS dan HR, barang bukti 0,7 gram sabu-sabu.

Deretan kasus diatas, merupakan rincian sejak AKP Firman jabat sebagai Kasat Narkoba Polres Palopo. ***