INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Hari Perawat Internasional, 5 Organisasi di Palopo Serahkan Petisi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Ketua IDI Cabang Palopo, dr. Abdul Syukur Kuddus (kanan) saat menyerahkan petisi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law kepada Wakil Ketua Ketua II DPRD Palopo, Abdul Salam (kiri)

INDEKSMEDIA.ID – Petisi penolakan RUU kesehatan Omnibus Law diserahkan lima organisasi kesehatan kepada Wakil Ketua II DPRD Palopo, Jumat (12/05/23).

Penyerahan petisi itu dilakukan bertepatan pada peringatan Hari Perawat Internasional yang di pusatkan di Kota Palopo.

Ketua DPW PPNI SulSel, Abdul Rakhmat mengatakan dengan Tegas menolak dileburnya Undang-Undang Keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan.

Menurutnya, UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para stakeholder atau pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan.

Dengan menerbitkan peraturan teknis seperti norma tentang upah atau jasa, atau tentang peraturan teknis penempatan dan perlindungan perawat di luar negeri.

“Rencana tindak lanjut PPNI Sulsel akan audiensi dengan Baleg DPR RI tentang UU omnibuslow perwakilan Sulsel dan Pertemuan koalisi organisasi profesi kesehatan Se Sulsel yang juga menyatakan sikap menolak UU Kesehatan Omnibuslaw,” kata Abdul Rakhmat.

Ketua IDI Cabang Palopo menyampaikan beberapa butir penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat termasuk tenaga medis dan stakeholdernya.

“Ada 8 butir persisnya yang menjadi dasar penolakan teman-teman yang tergabung dalam koalisi ini,” ucap dr Abdul Syukur Kuddus.

Termasuk azas transparansi draft rancangan UU (RUU) tersebut, selain faktor urgensi lahirnya UU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai sarat kepentingan individu dan golongan, serta tumpang tindihnya aturan yang ada dengan pasal-pasal yang kontradiktif.

“Selain itu, UU ini mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, lebih berpihak pada liberalisasi atau kepentingan Pengusaha, RUU Omnibus Law Kesehatan ini juga berpotensi mendisharmoni organisasi profesi kesehatan dengan Pemerintah yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” tambahnya.

Serta hal-hal lain yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat serta profesi bidang kesehatan yang selama ini sudah berjalan cukup baik, termasuk rencana penghapusan UU Profesi UU Nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran, UU 36/2014 tentang kesehatan, UU 38/2014 tentang keperawatan dan UU Nomor 4/2019 tentang kebidanan.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, menyatakan bahwa DPRD akan mengeluarkan surat rekomendasi dan mengaku menerima aspirasi lima lembaga profesi bidang kesehatan tersebut untuk kemudian akan diteruskan ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

Untuk itu, ia meminta agar koalisi organisasi kesehatan Kota Palopo untuk merapatkan barisan, karena isu ini bukanlah isu lokal, melainkan isu nasional dan banyak terjadi penolakan di mana-mana.

“Ini gaungnya bukan saja di kota Palopo tetapi hampir di seluruh Indonesia, untuk itu mewakili rekan-rekan (DPRD), kami menerima aspirasi ini dan siap berjuang bersama untuk meneruskan aspirasi ini ke Pemerintah Pusat sampai draft RUU ini diperbaiki dan sesuai dengan keinginan dan harapan kita semua, butuh waktu dan pengorbanan,” kunci Abdul Salam.