60 Proyek Fiktif, KPK Tetapkan Petinggi PT Amarta Karya sebagai Tersangka

INDEKSMEDIA.ID — Dua orang petinggi PT Amarta Karya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengadaan subkontraktor fiktif.

Kedua pelaku adalah Catur Prabowo yang saat ini masih belum ditahan KPK dengan alasan sakit. Sementara itu, Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan sudah diamankan.

Konstruksi kasus tersebut sudah terbilang lama, dimulai pada 2018, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dilansir dari Tempo.co”>Tempo.co, dirinya membeberkan pada tahun 2018, badan usaha fiktif itu dibentuk, sebagai vendor yang akan menerima transaksi pembayaran dan kegiatan PT Amarta Karya.

“Dan hal ini sepenuhnya atas pemahaman tersangka CP dan tersangka TS,” kata tanak pada Kamis (11/5).

Pernyataan Tanak saat berada di gedung Merah Putih Jakarta bahwa “buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero, yang menjadi orang kepercayaan tersangka CP dan tersangka TS.”

Hal itu dilakukan supaya pengembalian uang sesuai permintaan.

“agar memudahkan pengembalian dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP,” tambahnya.

Selain itu, Catur Prabowo memakai disposisi lanjutkan supaya anggaran bisa dikucurkan, melalui Surat Perintah Membayar (SPM).

Wakil Ketua KPK itu menambahkan bahwa SPM tersebut dibarengi dengan tanda tangan Trisna Sutisna. Keduanya telah mengadakan sejumlah 60 proyek fiktif.

“Beberapa di antaranya adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta,” ujar Tanak.

Selain itu, juga ada “pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran,” tambahnya.

Melalui kasus ini, kata Tanak, negara kemungkinan mengalami kerugian sebesar Rp 46 miliar.

Tidak hanya itu, diketahui uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membayar tagihan kredit.

“Saat ini Tim Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya,” tegas Tanak dalam kanal YouTube KPK RI. (Aa)