Wow !!! Sepanjang 2022, 110 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Luwu, Sebagian Besar Pelaku Keluarga Dekat Korban

INDEKSMEDIA.ID – Sepanjang tahun 2022, Satuan Reserse dan Kriminal, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus tindak pidana kekerasan, pencabulan hingga persetubuhan yang berhubungan dengan anak di bawah umur dan remaja.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh.

Dia mengatakan, kasus tindak kekerasan hingga persetubuhan anak yang ditangani oleh Unit PPA Polres Luwu sebanyak 110 kasus di tahun 2022.

“Total kasus 110, diantaranya yaitu, pencabulan sebanyak 15 kasus, persetubuhan anak 37 kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 23 kasus, tindak pidana pemerkosaan ada 3 kasus, percobaan pemerkosaaan 3 kasus, pelecehan seksual ada 1 kasus, pemerkosaan disertai dengan pencabulan ada 1 kasus, penganiayaan sebanyak 18 kasus dan penganiayaan terhadap anak sebanyak 8 kasus,” bebernya, Rabu (10/05/2023).

Saleh juga mengatakan, kasus asusila yang ia tangani pada tahun 2022 itu, para pelakunya kebanyakan dari orang-orang terdekat korban, mulai dari tetangga, paman, hingga orang tua kandung dari korban itu sendiri.

“Kebanyakan terjadi di pedesaan di Kabupaten Luwu yang wilayahnya terpencil. Sementara untuk tahun 2023 ini, dari bulan Januari hingga Mei, kami telah menerima sedikitnya 6 laporan pencabulan, 6 kasus persetubuhan anak, 10 kasus KDRT, 5 kasus penganiayaan anak, 1 kasus percobaan pemerkosaan, 2 kasus bawa lari anak, dan 2 kasus pengeroyokan anak,” bebernya.

Untuk visum terhadap korban pencabulan dan lain-lainnya, kata Saleh, kepolisian menanggung biaya sebanyak 6 kasus, dan selebihnya di tanggung oleh para korban yang seharusnya menjadi wewenang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sejauh ini, Unit PPA Polres Luwu dan Dinas terkait cukup intens dalam menangani dan memberikan pendampingan terhadap pelaku anak dan anak yang menjadi korban asusila,” tutupnya.

Sementara pemerintah Kabupaten Luwu sangat kurang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dikarenakan dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak memiliki anggaran untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. (***)