Kasus Penganiayaan Berujung Saling Lapor di Pinrang, Menolak Didamaikan Hingga Dua Kubu Ditetapkan Tersangka

INDEKSMEDIA.ID – Kasus penganiayaan yang berujung saling lapor terjadi di Polres Pinrang.

Bahkan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan kasus saling lapor terjadi sudah beberapa tahun yang lalu.

Tepatnya di tahun 2021. Bahkan kedua orang yang bertikai itu sudah dipertemukan untuk didamaikan.

“Kedua warga yang bertikai masing-masing ialah Marsugianti dan Hj Haerani beserta anaknya, Nur Wahyuni,” kata Iptu Akhmad Risal, Rabu (10/5/2023).

Iptu Akhmad Risal menjelaskan, kasus penganiayaan hingga berujung saling lapor itu memiliki dua lokasi yang berbeda.

Pertama di rumah Marsugianti dengan korbannya ialah Marsugianti. Dia dianiaya Hj Haerani bersama anaknya Nur Wahyuni.

Sementara di lokasi kedua ialah Pasar Langnga, Kabupaten Pinrang dengan korban Hj Haerani dan pelakunya ialah Marsugianti.

Kedua kasus tersebut masuk ke Polres Pinrang. Upaya Restorative Justice ditempuh Polres Pinrang dengan cara mendamaikan keduanya.

Perdamaian itu juga disetujui kedua belah pihak. Dan Polres Pinrang menutup kasus tersebut lantaran keduanya sepakat masing-masing cabut laporan.

Namun, sebulan setelah perdamaian itu, Marsugianti bersurat ke Wassidik Krimum Polda Sulsel dengan alasan bahwa Marsugianti tidak terima dengan perdamaian dan pencabutan karena merasa dibujuk serta ditekan penyidik Polres Pinrang.

“Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel, direkomendasikan agar kedua perkara tersebut dibuka kembali,” kata Iptu Akhmad Risal.

“Kasus itupun diminta untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga penyidik menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel dan mengirim kedua berkas perkaranya baik laporan Marsugianti sebagai korban dan Hj Haerani sebagai korban,” sambungnya.

Dalam kasus saling lapor itu, kemudian ditetapkan tiga tersangka.

Pada kasus pertama, Hj Haerani dan Nur Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pada kasus yang kedua Marsugianti juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, Marsugianti tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik. Dan sesuai SOP akan kami lakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.

Iptu Akhmad Risal juga menampik isu telah merekayasa hasil visum Hj Haerani.

Dia mengatakan telah melakukan pemeriksaan ahli terhadap dokter yang memeriksa Hj Haerani.

“Dan kesemuanya telah terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sudah P21, jadi kalau ada pernyataan bahwa perkara atau penangan laporan tersebut belum menemukan titik terang dan hingga saat ini belum juga diproses itu tidak benar,” pungkasnya. (***)