Dugaan Korupsi Massal di Luwu Timur, ini Tanggapan Aktivis dan Direktur Law Firm

INDEKSMEDIA.ID — Kasus dugaan Tindak Pidana korupsi yang bersumber dari dana Bantuan Uang Khusus (BKK) tahun ini telah ditingkatkan ke penyidikan.

Penyidikan dugaan Korupsi  tersebut didasari oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-157/P.4.36/Fd.1/04/2023.

Diketahui, nominal hasil korupsi uang negara itu sebesar Rp 377 juta lebih, yang saat ini diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim).

Risnal, selaku direktur Law Firm saat dihubungi Indeksmedia.id, Rabu (10/5) bahwa “pengembalian uang tidak menghapus pidananya bagi mereka yang melakukan tindakan korupsi.”

Kata Lawyer muda itu, “hal demikian ditandaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.”

Pasal  4 ini menyatakan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3.”

“Yaa namanya korupsi ya korupsi. Soal pengembalian uang itu lain hal. Ini kan delik formil. Dan kalau delik formil tidak perlu menunggu akibat agar pelaku ditindak lanjuti. Artinya, sekalipun mengembalikan uang negara, pelaku akan tetap diproses,” bebernya.

Berdasarkan hal ini, Iskandar selaku ketua umum HAM Lutim Batara Guru menegaskan, “kasus ini harus tetap didampingi, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Ada kemungkinan kejahatan ini sudah berada dalam bentuk yang tersistematis dan terstruktur.”

Tokoh pemuda Lutim pun angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi ini.

Dia menyatakan bahwa sudah seharusnya masalah ini diatasi dengan serius agar masyarakat percaya kepada pamangku jabatan.

“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat, secara khusus pemuda Lutim untuk tetap mengawasi dan bertindak cepat soal kasus ini,” kata Bayu Hadi Saputra kepada indeksmedia.id, Rabu (10/5).

Dirinya juga menyampaikan kepada seluruh pihak yang berwajib untuk tetap konsisten dan tegas dalam mengawal kasus ini.

“Karena itu, saya sampaikan kepada penyidik, Kejari, dan seluruh pihak yang menangani kasus ini benar-benar harus tegas dan konsisten,” serunya.

Dirinya juga menduga akan ada kasus lain yang muncul, tidak hanya 17 desa itu.

“Pengembalian uang oleh 17 desa itu yang diketahui, dan barangkali akan terbuka kasus baru yang lain. Ini bisa terungkap ketika mereka yang berwenang benar-benar serius menanggapi masalah  besar ini,” bebernya. (Aa)