INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Tim Terpadu Tutup Tambang Emas Ilegal di Rampi

Penutupan tambang emas ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara oleh Tim Terpadu (Humas Dinas ESDM Sulsel)

INDEKSMEDIA.ID – Tim Terpadu tutup tambang emas ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara.

Kabar tersebut diterima indeksmedia.id dari Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III, H. Ezra Silalahi via WhatsAppnya, Selasa (9/5) sore tadi.

Penutupan aktivitas tambang, atas perintah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari Dinas ESDM mengirim Tim Terpadu untuk melakukan investigasi kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu warga setempat.

Tim terpadu meninggalkan Kecamatan Masamba pada 5 Mei 2023 dan tiba di Desa Rampi pada 7 Mei 2023 melalui jalan darat selanjutnya menuju lokasi.

Dipimpin H. Ezra Silalahi, tim terpadu terdiri dari DLH, PTSP, Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aiptu Darws Kapospol Rampi, Aipda Marjuni.

Hasil investigasi, tambang emas ilegal terbukti merusak lingkungan akibat menggunakan bahan kimia seperti Caustik Soda Flakes (NaOH).

Polres Luwu Utara juga menyita bahan-bahan kimia di base camp pengolahan emas yang berdekatan dengan lokasi kecelakaan kerja akibat dijatuhi bongkahan batu.

Bahan-bahan kimia lainnya belum bisa dibuktikan tetapi tim terpadu sudah mengambil sampel air di kolam rendaman.

Sampel tersebut akan di uji pada laborarotorium Dinas ESDM Sulsel sebab dicurigai memakai Mercury dan Sianida.

Lokasi tambang emas ilegal dan pemurnian emas berada di dalam kawasan IUP PT. Kalla Arebama.

Kalla Arebama diketahui belum melakukan produksi sementara IUP produksinya sejak tahun 2017.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas ESDM Wil III, Ezra sudah menemui Tokei Tongko (kordinator 6 Tokei Bola/kepala adat di Rampi) Paulus Sigi.

Hadir pula Kepala Desa Onondowa, Mastab Wungko dan menyampaikan penutupan tambang emas ilegal yang dikelola enam pemodal dimana nama-namanya sudah dikantongi.

Pemodal tersebut yang telah menyewa alat berat jenis Excavator dan tempat pemurnian emas serta melibatkan masyarakat Rampi.

Dimana dasar tersebut terbukti melanggar Undang-undang No.04 Tahun 2009 dan Undang-undang No.03 Tahun 2021.

“Alhamdulillah tugas yang di perintahkan Gubernur Sul-Sel kepada tim terpadu dapat kami laksanakan dengan baik,” kata Ezra.

Selama penutupan, tidak ada gejolak warga. Pihaknya juga menutup empat area pengolahan emas meski harus menghadapi medan yang terjal.

“Kami harus bermalam di tengah hutan akibat hujan deras selama perjalanan” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Tim Terpadu, Ezra akan membuat laporan tertulis kepada Kepala Dinas ESDM Sulsel untuk  diteruskan ke Gubernur.