Kejari Luwu Timur Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PJU, 17 Desa Kembalikan Uang Negara

INDEKSMEDIA.ID — Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) terus bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Sebanyak Rp 377 juta lebih uang negara berhasil diselamatkan melalui Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada kasus dugaan korupsi PJU.

Kepala Kejari Luwu Timur, mengatakan uang tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2022 di kegiatan PJU.

Tercatat, sebanyak 17 Desa  sudah telah mengembalikan dana tersebut.

Pengembalian barang bukti bertepatan dengan ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 72.

“Hari ini kami telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp377,3 juta,” kata Yadyn dalam siaran Persnya, Senin (9/5).

Menurut Yadyn, Penyidikan kasus dugaan korupsi PJU ini masih akan terus bergulir.

Sebab uang kerugian negara pada kasus ini belum kembali secara menyeluruh.

“Jadi uang kerugian negara ini dikembalikan 17 Desa, dan penyidikannya masih terus berlangsung,” tegas mantan Penyidik KPK RI itu.

Yadyn telah menerima aduan adanya keterlibatan oknum yang diduga mengatasnamakan Kejari dalam kasus ini untuk meraih keuntungan pribadi.

“Hubungi Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta Puncak Indah Malili, jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Kajari atau pegawai Kejaksaan,” bebernya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari lutim kasus tindak pidana korupsi dana BKK tahun 2022 ini, telah ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023.