Aksi Penolakan Tambang Ilegal di Luwu Utara, Stakeholder belum Ada Kejelasan
INDEKSMEDIA.ID – Puluhan warga menyampaikan kekesalannya soal tambang ilegal di Luwu Utara, Senin (8/5).
Pasalnya, tidak hanya karena tambang ilegal, tetapi juga aktivitas pertambangan itu nyata-nyatanya telah menelan korban jiwa.
Warga yang tergabung dalam Front Rakyat Bersama Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula Lutra) berharap agar tambang ilegal itu secepatnya ditertibkan.
Jendral lapangan (Jenlap) menerangkan, salah tujuan unjuk rasa ini untuk menyampaikan dampak negatif tambang ilegal yang tengah marak di kabupaten Luwu Utara (Lutra).
“Kami menolak tegas adanya tambang ilegal di Lutra, karena jelas merugikan masyarakat, apalagi Lutra ini merupakan wilayah rawan bencana,” kata Irsyad Alfarizi kepada Indeksmedia.id, Senin (8/5).
“Tambang ilegal merupakan kejahatan lingkungan yang terstruktur. Kejahatan ini tentu saja melibatkan banyak pihak,” tambahnya.
Aksi ini, kata dia, juga tidak lepas dari Nawacita Polres Lutra, saat ia kali pertama berkantor di Mapolres Lutra.
Saat itu, “Kapolres Lutra dengan tegas mengatakan siap menindaklanjuti tambang yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan, kami hadir untuk ingatkan itu,” ujar Irsyad.
Beberapa tuntutan yang dilayangkan dalam demonstrasi ini adalah:
- Mendesak stakeholder untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.
- Mendesak Polda Sulsel untuk mencopot Kapolres Lutra.
- Tegakkan supremasi Hukum di Lutra.
- Mendesak Pemda Lutra menutup seluruh tambang ilegal yang beroperasi di Lutra.
Ini karena, beber Irsyad, beberapa aturan tidak dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya jajaran kepolisian Lutra.
Pertambangan tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 junto Pasal 161.
Dan pelanggaran UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1).
Serta Pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Di samping itu, Wakil jendral lapangan Malik fajar mengatakan,“ lemahnya penegakan hukum berdampak kepada kerusakan ekologi lingkungan. Kalau namanya tambang ilegal yaa berarti melanggar perundang-undangan.”
“Harusnya stakeholder terkait menghentikan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi itu,” sambungnya.
Diketahui,dalam aksi unjuk rasa, massa ditemui oleh ketua DPRD Luwu utara, Kasat reskrim, Dinas Lingkungan hidup, dan Dinas penanaman modal satu pintu.
“Kami Sudah hearing sama pihak stakeholder terkait, tapi belum ada titik temu. Jadi, nanti kami meminta lagi untuk kembali hearing dengan mereka.Tidak hanya itu, kami juga tegaskan pihak Kapolres Lutra harus hadir,” kata Irsyad.
“Setelah hearing nanti, namun belum juga ada titik temu, kami akan kembali melakukan konsolidasi besar-besaran dan turun ke jalan hingga tuntutan kami terpenuhi,” tutupnya. (Paya)