Aniaya Bocah 2 Tahun, Ibu Tiri di Palopo Terancam 5 Tahun Penjara

INDEKSMEDIA.ID – Tindak kekerasan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Palopo.

AZ (2) jadi korban kekejaman ibu tirinya, EN (27)

Kejadian itu terjadi 27 April di rumahnya di Songka, Wara Selatan.

“Korban sudah berulang kali dianiaya,” kata paman korban, Akbar (37), Sabtu (6/5).

Lanjut Akbar, dirinya diarahkan meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dari Dinsos, kami diarahkan ke LPSK, sementara LPSK tidak ada di Palopo,” ucapnya.

Saat ditemui, korban nampak histeris dan menangis diduga mengalami gangguan psikologis.

“Kalau dudukki, atau ditutup pintu pasti menangis. Trauma i kasian,” tambah akbar

Kasusnya sudah ditangani Polres Palopo.

Ibu tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya dia (EN) sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Alvin Aji saat dikonfirmasi indeksmedia. id

EN melanggar pasal  Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

“Ancamannya 5 tahun penjara,” ungkap Alvin.

Hasil visum, korban alami luka memar diseluruh badan. Luka dan bernanah di hidung akibat benda tumpul.

Tulang tangan kirinya alami keretakan, bahkan pembengkakan bagian lutut. (Caca)