INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Sosialisasi Pengawasan, Koordiv HP2H Bawaslu Palopo Ingatkan Hal Ini Kepada Jajarannya

Koordiv HP2H Ahmad Ali saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. (Humas Bawaslu Palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Anggota Bawaslu Kota Palopo Koordiv HP2H, Ahmad Ali menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih itu dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Wara Utara.

Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi pengawasan tersebut yakni seluruh unsur jajaran pengawas mulai dari Komisioner Panwaslu Kecamatan, Staf, hingga PKD se-Kecamatan Wara utara.

Kegiatan itu dihadiri langsung Ketua Kpu Kota Palopo Abbas Djohan selaku narasumber, yang dilaksanakan di Cafe Monte, Kecamatan Wara yang beralamat di jalan Ahmad Razak, Kamis, (04/05).

Koordiv HP2H Bawaslu Palopo itu, Ahmad Ali mengingatkan jajarannya terkait tugas-tugas pengawas pemilu.

“Pengawas tahapan pemilu harus betul-betul memperhatikan setiap tahapan yang diawasi,” pintanya.

Ahmad Ali mengatakan, jika saat ini pihaknya diperhadapkan dengan dua tahapan pada Pemilu serentak tahun 2024.

“Ada 2 tahapan yang pertama pencalonan Bakal calon DPRD dan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” katanya.

Ali menegaskan kepada jajarannya untuk mengawal dan mengawasi tahapan ini dengan maksimal.

“Panwascam dan Pkd dalam mengawal DPS hingga penetapan DPT ke depan agar bekerja lebih maksimal,” ujarnya.

“Agar dalam penetapan DPT ke depan lebih akurat dan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya,” sambungnya.

Dirinya juga berharap dalam pengawasan DPS ini panwascam dan pkd dapat mempedomani dan memahami aturan-aturan terkait data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih yakni PKPU 7 Tahun 2022, PKPU 7 tahun 2023 dan Perbawaslu 4 tahun 2023.

“Saya harap agar antara Panwaslu Kecamatan, PKD, PPK, dan PPS dapat membangun Komunikasi yang baik,” harap Ali.

Ia juga menjelaskan perbawaslu 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pasal 26 ayat 1 Panwaslu Kelurahan /Desa.

Kemudian melakukan Koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.