Tuntunan Qadha Utang Puasa Ramadan Lengkap, Niat dan Tata Caranya

Ilustrasi Qadha utang puasa Ramadan.

Palopo, IndekMedia – Bagi kalian yang ingin meng-Qadha puasa Ramadannya, artikel ini berisi tuntunannya.

Bagi ummat Muslim, puasa Ramadan merupakan kewajiban. Bila berhalangan puasa di bulan Ramadan, umat Muslim wajib menggantinya di hari luar Ramadan.

Indeks Media memberikan tuntunan Qadha puasa Ramadan lengkap biat dan tata caranya.

Untuk itu, simak artikel ini sebelum Qadha puasa Ramadan.

1. Niat Qadha Puasa Ramadan: Arab, Latin, dan Arti

Mengganti puasa Ramadan di lain hari juga harus diawali dengan niat terlebih dahulu pada waktu malamnya.

Ini bacaan niat yang dapat dilafalkan dalam hati, masih dikutip dari buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aala

Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”

2. Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, mengganti puasa Ramadan dilakukan di lain hari.

Untuk waktu lebih detailnya, Ustadz Ali Imran Al-Qurawy melalui bukunya menjelaskan bahwa Qadha utang puasa dapat dilaksanakan setelah bulan Ramadan usai sampai akhir bulan Syaban.

Dengan tetap memperhatikan hari-hari yang diperbolehkan dan dilarang untuk berpuasa sesuai syariat.

Qadha puasa Ramadan juga bisa dikerjakan secara berurut sebanyak hari yang ditinggalkan, ataupun terpisah.

Diterangkan pula, mengganti utang puasa lebih utama apabila disegerakan, sehingga tidak sampai terlalu dekat dengan bulan Ramadan berikutnya.

Apabila muslim tidak juga mengqadha puasanya hingga masuknya bulan Ramadan selanjutnya padahal ia mampu dan punya kesempatan untuk mengganti, maka ia termasuk orang yang berdosa.

Namun jika ia tak mampu mengqadha puasa Ramadan-nya karena udzur (halangan) yang terus menahan, maka ia tidak berdosa.

Adapun bila seseorang mendapatkan ajalnya dan belum mengganti utang puasanya, maka kewajiban qadha itu mesti dikerjakan oleh ahli warisnya. (***)