KPU Palopo Buka Pendaftaran Caleg DPRD Mulai 1-14 Mei

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kini telah memasuki tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Ketua KPU, Abbas Djohan mengatakan, pada tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pencalonan anggota DPRD.

“Sosialisasi pencalonan ini, Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD pada Pemilu serentak 2024,” katanya, Sabtu (29/04).

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya memaparkan, jika tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD itu akan dilaksanakan selama 14 hari.

Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya memaparkan tahapan pencalonan anggota DPRD. Foto : Abdi/Indeksmedia.id

“Pendaftaran bakal Calon anggota DPRD Palopo itu dimulai pada tanggal 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023,” ungkapnya.

Jaya menjelaskan, pendaftaran calon anggota DPRD akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

“Para calon akan mengunggah dokumen kelengkapan berkasnya melalui aplikasi Silon,” jelasnya.

Tentunya, kata jaya, berkas formulir pendaftaran calon telah ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik masing-masing.

“Namun jika berkas para calon tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai maka KPU akan dikembalikan berkas calon,” ujarnya.

Usai tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan tahap verifikasi administrasi para calon anggota DPRD yang dimulai pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Kemudian tahapan berikutnya pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 akan dilakukan penyerahan perbaikan persyaratan calon.

Kegiatan tersebut, turut dihadiri Komisioner KPU Iswandi Ismail, Polres Palopo, Partai Politik, Bawaslu Palopo, Perwakilan Rumah Sakit Sawerigading, Kesbangpol, tamu undangan serta staff KPU Palopo.

Komentar