YBS Palopo Desak Pemkot Tertibkan APK yang Merusak Lingkungan
INDEKSMEDIA.ID – Direktur Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) menanggapi surat edaran nomor: 600.4.5.2/272/DLH yang dikeluarkan Wali Kota Palopo, HM. Judas Amir.
Edaran itu memuat larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame, memaku pohon di median jalan, taman atau pohon pelindung.
Perihal larangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mensosialisasikan larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi tertentu.
Seperti di rumah ibadah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memberikan dampak buruk pada tatanan kota dan kelestarian lingkungan.
“Ini sudah mengganggu keindahan. Belum lagi APK yang dipaku di pohon, jelas sudah merusak lingkungan,” kata Abdul Malik Saleh kepada indeksmedia.id Jumat (28/4).
Lanjut aktivis lingkungan itu menegaskan, diperlukan kesadaran seluruh peserta Pemilu maupun Partai Politik (Parpol) agar tetap memperhatikan lingkungan.
“Silahkan berkampanye, tapi tetap perhatikan kelestarian lingkungan dan tatanan kota,” tegasnya.
Dirinya mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palopo untuk segera menertibkan APK yang terpasangan di tempat terlarang. (MI)
Tinggalkan Balasan