Tegas! Kepala DLHK Palopo Larang Pemasangan APK, Merusak Keindahan Kota

INDEKSMEDIA.ID – Wali Kota Palopo HM. Judas Amir keluarkan surat edaran perihal larangan memasang baliho, spanduk, poster dan reklame.

Surat edaran bernomor: 600.4.5.2/272/DLH itu juga memuat tentang larangan memaku pohon di median jalan, taman atau pohon pelindung.

Hal tersebut dilakukan sekaligus mensosialisasikan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi tertentu.

Seperti di rumah ibadah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat mengganggu keindahan dan tatanan kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengatakan, langkah tersebut untuk mengantisipasi semrawutnya pemasangan APK.

“Akan ditertibkan, baik yang izinnya sudah lewat atau tanpa mengantongi izin, apalagi memasuki pemilu,” kata Emil Nugraha Salam kepada indeksmedia.id Jumat (28/4).

Selain merusak estetika, juga mengganggu kelestarian alam dan lingkungan serta merusak keindahan kota Palopo.

“Kami harap, semua APK tidak dipasang di area terlarang, termasuk di trotoar jalan,” tandasnya.

Lebih jauh, Kepala DLHK meminta seluruh Camat agar menyampaikan pesan ini ke seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.

“Ini untuk merawat kelestarian dan memelihara tatanan keindahan kota,” tutup Emil.

Diketahui, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo akan membentuk Tim Terpadu untuk menangani persoalan ini. (*/EK)

Komentar