Soal Tambang di Rampi, Kacabdin ESDM Provinsi Akan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Palopo angkat bicara terkait aksi penolakan aktivitas tambang di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara.

Saat dihubungi indeksmedia.id Kamis (27/4), Kacabdin ESDM, H. Ezra Silalahi menyebut pihaknya tidak memiliki wewenang pada tambang mineral dan logam.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM hanya menangani izin tambang non mineral dan bebatuan,” tulis Kacabdin ESDM via WhatsAppnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengambil langkah terkait adanya riak masyarakat atas kehadiran PT. Kalla Arebama dan Citra Palu Mineral.

“Soal reaksi warga, kami akan laporkan ke Gubernur untuk menjadi perhatian Kementerian ESDM,” sebut Ezra.

“Kami akan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Luwu Utara untuk mencermati masalah yang ada,” tambahnya.

Dirinya berharap, Gubernur Sulsel segera merespon terkait aktivitas tambang yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.

“Karena bapak Gubernur selama ini sangat perhatian mengenai semua kegiatan tambang baik mineral, logam dan non mineral yang menimbulkan dampak negatif ke masyarakat,” tutup Ezra.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Palopo akan secepatnya membuat laporan pasca koordinasi dengan DLH Luwu Utara. (*/AS)

Komentar