KPU Segera Buka Pendaftaran Bakal Calon DPR RI, DPRD dan DPD

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu Serentak 2024.

Hal itu, berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4), dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Demikian dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (27/4).

“Benar (pekan depan dibuka pendaftaran). Pengajuan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD dan pendaftaran bakal calon DPD,” kata Idham.

Dijelaskannya, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI DPRD dan DPD itu akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 1-14 Mei 2023.

“KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” jelasnya.

Idam mengungkapkan, jika dalam proses pendaftaran nantinya, para bacalon akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

“Bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran,” terangnya.

Idham menyebut, jika Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4). Pembukaan Silon bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Setelah tahap pendaftaran bakal calon, KPU akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. (***)

Komentar