Rusak Lingkungan, Warga Rampi Tolak Kehadiran PT. Kalla Arebama dan PT. CPM

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID — Aksi penolakan warga terkait aktivitas tambang di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara terus berdatangan.

Adalah Darto Dasinga warga Desa Onondowa, Rampi itu menolak keras keberadaan PT. Kalla Arebama dan PT. Citra Palu Mineral (CPM).

Menurutnya, kedua perusahaan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem dan keberadaan masyarakat.

“Jelas ini menimbulkan banyak masalah, baik kerusakan udara dan lingkungan,” katanya, Selasa (25/4).

Lanjut Darto, kehadiran juga berdampak pada hilangnya lahan warga, sarana pendidikan dan rumah ibadah.

“Kami minta pemerintah setempat untuk mencabut ijin operasional kedua perusahaan karena melanggar hukum,” tegas Darto.

“Bahkan masyarakat tidak mengetahui ada tambang yang skalanya besar beroperasi di wilayah ini,” tambahnya.

Ia mewanti-wanti agar jika kondisi ini terus dilakukan, masyarakat akan melakukan perlawanan dengan skala besar.

“Maka dari itu pemerintah harus segara turun tangan mencabut ijin operasional meraka,” tegas Darto.

Pihaknya mendesak agar operasional meraka segera di hentikan dan lakukan reklamasi reklamasi pasca tambang.

“Ini sesuai ketentuan yang berlaku serta mengembalikan kondisi hutan seperti sedia kala,” kuncinya.

Hal tersebut dilakukan lantaran aktivasi tambang di rampi sudah meresahkan masyarakat setempat. (*/EK)

Komentar