Indah Inginkan Status Masyarakat Adat Kombong Pitu Masapi Ditingkatkan Menjadi Masyarakat Hukum Adat

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, ingin meningkatkan status masyarakat adat Kombong Pitu Masapi menjadi masyarakat hukum adat.

Hal itu Ia lontarkan saat meresmikan Rumah Adat Kombong Pitu Masapi, Selasa (25/4/2023), di Desa Sepakat Kecamatan Masamba.

Salah satu landasan yuridisnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Masyarakat Adat, yang diperkuat dengan dibentuknya masyarakat hukum adat.

Indah Putri menggatakan, Perda tersebut menjadi acuan pembentukan masyarakat hukum adat.

“Di Luwu Utara, banyak sekali masyarakat adat, tetapi status masyarakat hukum adat itu belum ada,” ungkapnya.

“Saya berharap dengan adanya perda ini, semakin banyak masyarakat adat yang dapat diubah statusnya menjadi masyarakat hukum adat,” sambungnya.

Dikatakan Indah, perda ini sudah mulai disosialisasikan sejak 2022 kemarin, dengan harapan bahwa dua tahun pasca-terbitnya perda ini sudah bisa diimplementasikan.

“Aturannya memang begitu, dan kita sudah mulai sosialisasi di wilayah gunung di Seko,” katanya.

IDP menyebutkan, ada 9 masyarakat hukum adat di Seko yang jadi target, dari 16 masyarakat hukum adat yang akan dibentuk hingga berakhirnya RPJMD Luwu Utara 2021 – 2026.

“Dari 16 ini, saya yakin, masyarakat adat Kombong Pitu Masapi salah satunya,” sebutnya.

Keseriusan ini dibuktikan dengan memberikan bantuan hibah berupa pembangunan rumah adat Kombong Pitu Masapi yang peresmiannya telah dilakukan beberapa saat yang lalu oleh Bupati Luwu Utara.

“Ini sebagai bentuk komitmen Pemda Lutra dalam mengembangkan masyarakat hukum adat beberapa tahun terakhir, secara masif membangun, salah satunya rumah adat, melalui skema hibah. Kita serahkan anggarannya, kemudian dikerjakan secara swadaya,” terangnya.

Disebutkannya, Rumah adat Kombong Pitu Masapi yang menelan anggaran Rp113 juta.

Hal itu, merupakan wujud atau bukti komitmen Pemda Luwu Utara dalam memberikan ruang yang sebesar-besarnya terhadap keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.

“Adat dan budaya tak dapat kita nafikan. Ia adalah bagian integral dari kehidupan masyarakat hukum positif kita yang terbentuk dari nilai-nilai budaya yang dijaga erat, dilestarikan dengan baik, dan Insya Allah akan meningkat menjadi masyarakat hukum adat,” pungkasnya. (**)

Komentar