Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial
INDEKSMEDIA.ID — Ada yang pernah viral karena utang? Adakah di antara kalian yang memviralkan orang yang Anda kenali lantaran utang yang mereka miliki? Lalu, bagaimana hukum memviralkan tersebut?
Sahabat semuanya, alangkah baiknya berhati-hatilah melakukan hal tersebut, mengingat si pelaku sangat mungkin dipidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar.
Dikutip dari hukum_online bahwa jika perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan itu dilakukan melalui media internet, termasuk media sosial lainnya, dapat dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang.
Bunyi pasal tersebut yaitu, barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Utang memang merupakan kewajiban yang mesti dibayar. Maka dari itu, sebaiknya mari upayakan semaksimal mungkin agar pengutang melunasi utangnya, baik dengan mencicil ataupun memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.
Semoga informasi ini bermanfaat. (*/Aa)
Tinggalkan Balasan