Gugur di Verifikasi Faktual, 2 Bacalon DPD Mengadu Ke Bawaslu
INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pengaduan 2 bakal calon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua bakal calon yang mengadu ke Bawaslu ialah Iqbal Parewangi dan Ariella Hana Sinjaya.
Dilansir dari detikSulsel bahwa keduanya meminta agar hasil verifikasi faktualnya diselesaikan melalui sengketa.
Pasalnya, Iqbal dan Arella merasa dirugikan oleh sistem dan penetapan yang telah dikeluarkan itu.
“Ada du yang masuk, memohon untuk diselesaikan lewat sengketa karena merasa dirugikan, Kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Sabtu (15/4).
Saiful mengaku sedang meninjau laporan keduanya sesuai syarat yang berlaku. Apabila memenuhi syarat, maka Bawaslu akan memanggil bakal calon yang bersangkutan dan KPU Sulsel.
“Kami akan melihat secara prosedural dulu, apakah permohonan mereka memenuhi syarat formil atau materiil,”kata Saiful.
Jika memenuhi, maka langkah pertama yang akan kami lakukan adalah memanggil kedua belah pihak, pemohon (Bacalon DPD) dan termohon (KPU Sulsel), Sambung Saiful.
Dirinya menjelaskan Bacalon DPD tentu saja berhak mengajukan keberatan apabila memang ada keputusan yang diterima namun dianggap merugikan.
Akan tetapi, dia menyebut bahwa proses mediasi nantinya tetap terikat pada aturan yang berlaku.
“Mereka bisa melakukan mediasi, ini kan mereka merasa dirugikan, jadi disengketakan. Kita akan proses mediasi, jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian sengketa pemilu, tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh disepakati,”tegasnya.
Saiful juga menyatakan akan melimpahkan kasus keduanya ke pengadilan jika proses mediasi menuai jalan buntu. Dia menyebut pihak pengadilan akan memeriksa bukti-bukti pemohon dan termohon.
“Jadi akan diproses sesuai ketentuan. Jika tidak, maka kami akan lanjut dalam proses ajudikasi, di sidang. Nanti di sana akan diperiksa, jawaban termohon dan permohonan pemohon,”katanya.
“Jadi, di sana akan diperiksa bukti-bukti dan alat bukti yang diberikan. Dari situ, kita akan putuskan apakah permohonan diterima atau tidak,”tambahnya. (*/Aa)
Tinggalkan Balasan