Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Ibu Hamil di Luwu Ditangkap

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pelarian AL (27) harus berakhir setelah kedua betisnya bersarang timah panas petugas.

AL merupakan pelaku pemerkosa ibu hamil NA (18) dan perbuatan cabul kepada WA (21).

Kedua korban masih bersaudara. Pelaku sempat bernafas lega setelah buron lima bulan.

“Pelaku diringkus di rumah kebun di pitumpanua, Wajo,” Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, Sabtu (15/4).

Pelaku sempat melarikan diri saat diamankan. Tiga tembakan peringatan ke udara tak di indahkan pelaku.

“Pelaku akhirnya dilumpuhkan tepat mengenai kedua betisnya,” tambah Kasat.

Sementara itu Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menindak tegas perbuatan pelaku dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.

“Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 7 November 2022 sekitar pukul 01.00 Wita di Salussana, Larompong, Luwu.

NA (18) dan WA (21) saat itu yang tertidur pulas, terbangun saat mendengar lolongan anjing.

Keduanya lalu melihat ada bayangan seolah olah ada orang mengintip.

Sementara lampu dalam keadaan mati sehingga penerangan sangat minim.

Saat itu korban NA hanya memakai sarung, sedangkan korban WA masih memakai pakaian celana panjang.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dalam keadaan telanjang dan langsung memegang tangan korban NA dan menariknya masuk ke dalam kamar di atas tempat tidur.

Pelaku langsung menindih korban NA dan mengancam dengan mengatakan, “Janganko berteriak, kalau kamu berteriak saya bunuh”

Selanjutnya korban WA dipegang kemaluannya dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah korban.

Komentar