KPU Palopo Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD ke Penyelenggara Ad-Hoc
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – KPU Kota Palopo menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD bagi penyelenggara Ad-Hoc se-Kota Palopo.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, digelar di Gedung Sinar, Sabtu, (15/04).
Ketua KPU Palopo Abbas Djohan mengungkapkan, dirinya meminta kepada PPS dan PPK untuk mensosialisasikan tahapan Pemilu serentak.
“Kepada PPS dan PPK untuk mensosialisasikan penetapan Dapil dan alokasi kuris serta tahapan yang telah berjalan,” ucap dalam Abbas dalam sambutannya.
Abbas juga mengatakan, jika pihaknya telah mengumumkan DPS di tingkat Kelurahan.
“Jajaran PPS telah melakukan mengumumkan DPS ditingkat kelurahan. Dan masyarakat nantinya bisa melihat namanya apakah sudah tercantum di dalam DPS,” katanya.
Namun, kata abbas, jika ada warga yang belum terdaftar, masyarakat dapat mendaftarkan dirinya sebagai pemilih pada pemilu 2024 mendatang.
“Jika belum terdaftar namanya di DPS, silakan untuk mendaftar dirinya di sekretariat PPS, dengan menunjukkan bukti KTP dan KK,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya memaparkan, jika daerah pemilihan anggota DPRD Palopo itu mengalami perubahan.
“Untuk pemilu tahun 2024 ini Dapil Palopo mengalami perubahan menjadi 4 Dapil dari sebelumnya tiga Dapil. Sementara Kursi DPRD masih 25 Kursi,” jelasnya
Jaya menjelaskan, hal itu berdasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.
“Tujuh prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan,” terangnya.
Dalam pemetaan Dapil pada pemilihan umum tahun 2024, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan tiga rancangan dapil.
“Tiga rancangan itu diusulkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi dan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil keputusan KPU RI penetapan Dapil baru di Kota Palopo yakni, Dapil 1 meliputi, Kecamatan Wara dan Wara Utara sebanyak sebanyak 7 kursi.
Kemudian Dapil II yaitu Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur sebanyak 8 kursi.
Lalu Dapil III yaitu Kecamatan Sendana, Mungkajang, dan Wara Barat sebanyak 4 kursi.
Untuk Dapil IV yaitu Kecamatan Bara dan Telluwanua sebanyak 6 kursi.
Hadir dalam kegiatan, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) beserta sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariat PPS se-Kota Palopo. (Abdhy)
Tinggalkan Balasan