BNN Palopo Bongkar Peredaran 56.47 Gram Sabu

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional Kota Palopo berhasil membongkar peredaran sabu di Kota Palopo dan Luwu.

Pelaku diketahui berinisial DR merupakan warga Bassiang, Kabupaten Luwu.

Kepala BNN Palopo AKBP, Ustim Pangarian mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DR di sebuah rumah Kosan belakang wisma sentosa benteng raya, Kota Palopo.

“Kita amankan saat berada di sebuah rumah Kosan. Pelaku DR tengah membongkar atau membagikan sabu miliknya menjadi paket kecil masing-masing menjadi paket 1 gram untuk setiap edar,” katanya.

Dia mengungkapkan, jika hasil penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan barang bukti milik pelaku.

“Jadi barang bukti narkotika jenis sabu turut kita amankan. Pelaku ini telah membagi menjadi dua paket, yaitu paket sedang dan kecil yang kemudian disimpan dalam kotak handphone dalam jok sepeda motornya,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, Tim Pemberantas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Memed, Kelurahan Songka.

“Tim kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil yang berisi 1.15 gram,” terangnya.

“Menurut DR bahwa sabu tersebut merupakan bagian dari sabu yang diperoleh dengan cara membelinya secara langsung,” sambungnya.

Dari keterangan DR, bahwa Sabu yang Ia edarkan itu berasal dari daerah Siwa Kabupaten Wajo.

“DR membelinya dengan harga Rp. 45.000.000 perbal. DR sudah sejak bulan Oktober 2002 melakukan peredaran narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang yang hanya dipanggil gondrong,”

Sebelum mengedar Sabu miliknya itu, terlebih dahulu Ia membagi sabu untuk paket kecil.

“Paket kecil ia bagi menjadi paket 1 gram. Dari 1 bal biasanya membagi sabu tersebut menjadi 48 sampai 50 paket,” jelasnya.

“Pelaku menjualnya dengan harga 1,5 juta hingga 1,7 juta per gram. Dengan begitu DR dapat memperoleh keuntungan hingga 20 sampai 25 juta perbal,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, Tim Pemberantas BNN Palopo juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang turut diamankan BNN Palopo. (Dok: Indeksmedia.id)

“Barang bukti sabu yang diamankan secara keseluruhan yaitu 56,47 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa timbangan digital, Bungkusan sachet plastik bening, tiga batang potongan pipet, dua buah alat isap sabu atau bong,” terangnya.

“Kemudian 3 buah korek api gas, 1 buah lakban warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo A57, 1 unit sepeda motor n-max warna dan uang tunai senilai Rp. 5,2 juta,” ujarnya menambahkan.

Ustim menyebut, atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya.

Dengan adanya pengungkapan peredaran narkoba maka BNN Palopo telah menyelamatkan generasi bangsa kurang lebih 250 orang.

Komentar