Update Kasus Mario Dandy: Resmi AG Divonis 3 Tahun Lebih, Umur dan Orang Tua jadi Penentu Keringanan

INDEKSMEDIA.id– AG sosok wanita yang ikut Andil dalam kasus Mario Dandy, kini dijatuhi vonis.

Namun dalam vonis itu, AG diberikan keringanan walau berperan besar dalam aksi Mario Dandy.

Mario Dandy menganiaya David ozora, yang buat dia koma cukup lama.

Vonis 3,5 tahun dijatuhkan Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara pada terdakwa AG (15).

Menurutnya, ada faktor yang membuat vonis AG ringan.

Pertama AG masih di bawah umur, sehingga dia masih diharapkan untuk perbaikin diri.

Kedua adalah penyesalan yang didukung oleh kondisi orang tuanya.

Diketahui orang tua AG, tenga berjuang lepas dari penyakit yang dia derita saat ini.

“AG menyesali perbuatannya, bahwa orang tuanya menderita stroke dan kanker paru stadium empat,”ujar Sri Wahyuni.

“AGH terbukti sah lakukan tindak pidana, turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer,”jelasnya. (BK)

Komentar

Baca Juga