Miliki Sabu, Dua Warga Luwu Diringkus Polisi

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus dua warga Bassiang, Kabupaten Luwu yang menjual sabu di Palopo.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial SY (35) dan AM (37).

Keduanya diamankan polisi, di Jalan Yogi S Memet, Kelurahan Songka, Kota Palopo, Minggu (9/4/2023) siang.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah sashet sabu dan uang tunai hasil jual sabu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kedua pelaku baru sebulan ini menjual sabu.

“Pengakuan pelaku, dirinya baru sebulan ini jual sabu. Kegiatan itu dia jalankan di daerahnya,” katanya.

“Tapi karena ada orderan di Palopo, mereka akhirnya ke Palopo dan akhirnya bisa kami ciduk,” sambungnya.

Selain dua orang pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain helm putih, tiga sashet diduga sabu, HP, dua plastik kosong dan uang Rp 700 ribu,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Palopo.

“Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M,” jelasnya.

“Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram itu kepada keduanya,” lanjutnya.

Dia menyebut, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo.

“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/Ekha)

Komentar