INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Polres Luwu Ungkap Penyalahgunaan Minyak Curah, Dua Pelaku Turut Diamankan

Polres Luwu saat menggelar press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan minyak curah. (Dok : Int).

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu ungkap kasus penyalahgunaan minyak curah.

Hasil pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita 800 minyak curah dikemas dalam botol.

Dua terduga pelaku di antaranya pemilik minyak berinisial S beralamat di Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulteng.

Sementara, penjual adalah HA warga Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, pihaknya mengungkapkan kasus tersebut pada Rabu, 29 Maret, pukul 17.00 wita di pos lalulintas Luwu, poros Palopo-Makassar.

“Ditemukan di sebuah unit minibus membawa minyak goreng, sebanyak 800 botol,” kata Arisandi, kepada wartawan, saat menggelar press rilis, di halaman Polres Luwu, Kamis (06/04).

Dia menyebut, kedua pelaku yang terlibat itu telah dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya.

“Mereka berpotensi melanggar UU pasal 62 ayat 1, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” terangnya.

“Pasal 62. Pelaku usaha yang melanggar dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar,” sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan permendag 24 tahun 2022 tatakelola minyak goreng rakyat, bahwa pendistribusian minyak curah, dijual pada konsumen dalam bentuk tidak dikemas untuk menjaga harga penjualan sesuai HET.

Menurutnya, pengecer wajib menjual migor rakyat dibawah HET senilai 14 ribu rupiah per liter atau 15.500 perkilogram.

“Saya imbau, kepada distributor, maupun pengecer. Mematuhi HET guna menjaga daya beli masyarakat,” imbuhnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini