Dua Pekan Pasca Perpu Cipta Kerja Ditetapkan Sebagai UU

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Mahasiswa Palopo menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagai bentuk protes-Nya, massa membentuk Aliansi Mahasiswa Peduli Negara (AMPUN).

Dalam aksinya mereka berhasil menduduki gedung DPRD sampai ke ruang Paripurna, Senin (3/4) siang tadi.

Namun, tindakan mereka tak membuahkan hasil, Tak satupun anggota DPRD nampak menemui massa aksi.

AMPUN merupakan gabungan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palopo.

Koordinator BEM Nusantara Daerah Sulawesi Selatan mengatakan gerakan penolakan sudah ada pasca penetapan.

“Baru kali ini dilakukan secara besar-besaran sesuai hasil konsolidasi BEM se Luwu Raya,” kata Mahliga Nurlang kepada indeksmedia.id

Senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Mustafa.

Ketua PC IMM Kota Palopo, Mustafa (Dok.Cca/indeksmedia.id)

Ia mengatakan sangat penting untuk adanya pencabutan Undang-Undang Cipta kerja.

“Undang-undang ini memang berpihak kepada oligarki, padahal MK sudah mengamanahkan kepada DPR,” terangnya.

“Tapi faktanya amanah MK justru di abaikan DPR,” tambah Mustafa.

Lanjut Ketua IMM itu mengaku kecewa sebagai masyarakat.

Ia mengatakan, gerakan yang dilakukan dua minggu pasca penetapan sudah terlambat.

“Hal ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar kedepannya lebih cepat merespon isu yang membahayakan demokrasi,” tutupnya. (Cca)

Komentar