Ada Afiliasi Oligarki, Kata Koordinator BEMNUS Sul-Sel, Mahligai Nurlang
INDEKSMEDIA.ID – Kisruh UU Cipta Kerja beralih dari Perpu cipta kerja menuai polemik di kalangan mahasiswa.
Akibatnya terjadi aksi demonstrasi di berbagai kalangan termasuk mahasiswa kota Palopo yang tergabung dalam (Aliansi mahasiswa peduli Negara) AMPUN.
Dalam aksi tersebut yang dilaksanakan di depan gedung DPRD kota Palopo (3/4/2023) dengan membawa beberapa tuntutan
1. Mendesak DPRD kota Palopo untuk bersurat ke pusat dalam rangka pencabutan Perpu cipta kerja
2. Mendesak pemerintah pusat untuk memberlakukan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Amar putusan MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR, untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua (2) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Adapun tanggapan Mahliga Nurlang selaku koord.BEM Nusantara Daerah Sul-Sel yang ikut dalam aksi Aliansi mahasiswa peduli Negara (AMPUN) menyatakan bahwa dalam proses penetapan perpu cipta kerja ini telah mengkhianati hasil putusan MK.
“Dalam penetapan perpu cipta kerja ada penghianatan terhadap putusan MK dan mengaggap DPR beserta pemerintah tidak pro terhadap rakyat dan berafiliasi dengan oligarki,” Ucapnya.
Selain itu dia juga menyebutkan bahwa aksi mahasiswa dalam melakukan penolakan terhadap perpu ini telah dilakukan oleh semua lembaga mahasiswa melalui media maupun turun kejalan dengan melakukan konsolidasi bersama semua BEM se-luwu Raya.
“Aksi ini dilakukan dengan berbagai cara oleh semua lembaga mahasiswa, baik melalui aksi demonstrasi seperti sekarang, dan melalui penjaringan media sosial”, tutupnya. (Paya)
Tinggalkan Balasan