Polres Palopo Bongkar Kasus Penipuan, 1 DPO Berhasil Ditangkap!

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Kasus penipuan berkedok marketing perumahan di Kota Palopo akhirnya terbongkar.

Pelarian AB (28) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo itu harus terhenti.

Kasusnya sudah bergulir sejak 2022, dimana AB warga Kecamatan Bua Kabupaten Luwu itu berhasil menipu banyak korban.

“AB ditangkap di tangerang, kerjasama Polres Palopo dan Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan dalam Konferensi Pers-Nya, Senin (27/3/2023).

Lanjut Alvin, sebelum penangkapan, dalam pelariannya, AB sempat berada di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

“Awalnya, AB berada di Ternate kemudian berpindah tempat ke Jakarta,” ucap mantan Kanit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

“Kami masih mendalami adanya dugaan keterlibatan tersangka lain,” tambahnya.

Penangkapan AB atas dua Laporan Polisi (LP). Untuk kerugian para korban sekitar Rp10 juta.

“AB melanggar Pasal 38 KUHP tentang penipuan,” beber Alvin.

Selain kasus AB, Polres Palopo juga berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus arisan online dan investasi online.

Keduanya, EW dan HM di sangkakan pasal 456 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

“Kami tangani delapan LP, dari dua orang berbeda dan modus yang berbeda,” ujar Kasat.

Aksi keduanya, berhasil menjerat lima korban dengan total kerugian Rp100 juta lebih dari perbuatan EW. Sementara HM berkisar Rp90 juta.

“Keduanya sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” tutup Alvin.

Dalam Konferensi Persnya dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasi Humas, AKP Supriadi. (MI)

Komentar