INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Bupati Luwu Tanda Tangani Fakta Integritas Dukungan Penyusunan RDTR

Bupati Luwu memenuhi undangan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Dok : Humas Kominfo Luwu)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Bupati Luwu memenuhi undangan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Itu dilakukan dalam rangka persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di The Tribrata Darmawangsa, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023)

Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa yang bertindak selaku pimpinan rapat dihadapan para peserta yang terdiri dari Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia.

“Melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pada akhirnya akan mewujudkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” kata Gabriel

Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wadah koordinasi dan memastikan komitmen pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR.

Dimana Bupati Luwu, H Basmin Mattayang turut menandatangani Fakta Integritas yang disaksikan oleh Dirjen Tata Ruang.

“Insya Allah Pemerintah Kabupaten Luwu senantiasa berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah pusat,” ucap Basmin.

Adapun isi Pakta Integritas itu yakni, Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dengan ini menyatakan bahwa saya:

1. Berkomitmen mendukung kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dengan menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

a. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Tim Teknis RDTR dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis,

b. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan RDTR,

c. Penyediaan dana pendamping dalam rangka mendukung pelaksanaan penyusunan dan penetapan RDTR,

d. Hal-hal lain yang mendukung terwujudnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR yang berkualitas dan tepat waktu,

2. Berkomitmen menyelesaikan RDTR hasil Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 hingga terbit Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini