Berjalan Alot, Anwar Usman Kembali Nahkodai MK

INDEKSMEDIA.ID — Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar hakim konstitusi dalam agenda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (15/03/2023).

Dilansir dari laman mkri.id RPH pada awalnya dilakukan secara tertutup dengan musyawarah mufakat dari pukul 11.00 – 14.00 WIB.

Namun karena tidak memperoleh hasil kesepakatan, maka RPH dilakukan secara terbuka dengan pemungutan suara oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Hasil RPH terbuka menetapkan Anwar Usman terpilih sebagai Hakim Konstitusi periode 2023-2028, setelah unggul dari Arif Hidayat dengan perolehan 5 suara diperoleh Anwar dan empat lainnya diperoleh Arif.

Sementara Saldi Isra, hakim konstitusi sebelumnya,  resmi menjadi Wakil Ketua Konstitusi periode 2023-2028, setelah mengantongi lima suara dari sembilan Hakim Konstitusi.

Proses dari hasil pemilihan pertama diketahui tidak ada satupun Hakim Konstitusi yang mendapatkan suara seperdua lebih dari jumlah pemilih, hal ini membuat putaran selanjutnya harus dilakukan.

Aturan pemilihan ini termuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Dilansir dari laman mediaindonesia.com sebagai Ketua dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi yang baru terpilih, Anwar-Saldi segera melakukan sumpah jabatan yang dijadwakan pada Senin, (20/03/2023).

“Rapat Pleno dengan agenda pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua akan diselenggarakan pada Senin 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, di ruang sidang pleno MK,” Kata Anwar.

Anwar mengatakan jabatan tersebut adalah amanah dan ia berharap agar media selalu ikut mengawasi Mahkamah Konstitusi,

“Sesungguhnya di berbagai tempat saya selalu mengatakan, jabatan hanyalah milik Allah, dan pada sore hari ini, rekan-rekan konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,” Ucap Anwar usai pemilihan. (*/Cca)

Komentar

Baca Juga