RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Badan Musyawarah (Bamus) telah memutuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Tentu, kabar tersebut membuat para demonstran dari aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) akhirnya dapat sedikit bernafas lega.

Selanjutnya RUU PPRT akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan akan di bawa ke sidang paripurna yang digelar dalam waktu dekat.

Dilansir dari kumparan.com, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT mengatakan jika keputusan ini telah membawa kabar baik bagi para pekerja domestik di Indonesia.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pemimpin atas langkah yang telah mereka ambil,” kata Willy Aditya, Selasa (14/3/2023).

“Tentu kabar ini akan berimbas baik juga bagi pekerja kita yang migran ke luar negeri,” ungkapnya, usai menggelar rapat Bamus.

Diketahui bahwa regulasi yang mengatur terkait PPRT tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.

Namun aturan ini dianggap belum memadai bagi PRT apalagi dengan pola kerja PRT dengan majikan yang umunya bersifat kultural dan kekeluaragaan.

Sehingga membutuhkan acuan hukum. Utamanya terkait perlindungan hak dan kewajiban kerja PRT-Majikan. (*/Cca)

Komentar