AC Penganiaya Guru di Palopo Ditetapkan Tersangka

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo akhirnya menetapkan status tersangka pada kasus penganiayaan guru SD, Alvin Sarmana.

Ditetapkannya AC sebagai tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

“AC merupakan orang tua siswa. Saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Penetapan terhadap AC, lantaran telah memenuhi dua syarat pemenuhan alat bukti.

“Kami lakukan gelar perkara, dan statusnya naik jadi tersangka,” ungkap Alvin.

“Dia (AC) terancam pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tutup mantan Kanit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.

Diberitakan sebelumnya, Alvin menjadi korban penganiayaan AC pada Jumat 10 Maret 2023.

Saat itu korban menunggu istrinya di depan salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Wara Utara.

Korban tiba-tiba di datangi tersangka lalu mendorongnya.

Saat itu, tersangka dan korban berada di tempat yang sama dan duduk di atas motor masing-masing.

Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada bagian bahu kiri akibat terjatuh menghantam trotoar.

Korban akhirnya dilarikan ke RSUD Palemmai Tandi untuk mendapatkan perawatan medis.

Sebelumnya, korban dan tersangka diketahui pernah berselisih namun sudah ditangani dan diselesaikan di Dinas Pendidikan.  (*/Eka)

 

Komentar