Kasus Haris dan Fatia, Amnesty International Indonesia Siap Lindungi Pembela HAM

INDEKSMEDIA.ID — Kasus pencemaran nama baik menyeret aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus bergulir.

Pemicunya berawal dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris Azhar.

Dalam videonya mengungkapkan hasil riset dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.

Hal ini dilaporkan oleh Luhut karena merasa nama baiknya tercemari. Haris dan Fatia pun ditetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 17 Maret 2022.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memaparkan bahwa pejabat pemerintah mesti berkomitmen soal hak kebebasan berekspresi.

“Jika komitmen terhadap hak asasi manusia, aparat segera mencabut tuntutan terhadap haris dan fatia,” ungkap Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, intimidasi pemerintah terhadap pembela HAM sudah menajdi tren yang mengkhawatirkan.

Maka dari itu, Usman beranggapan bahwa penindasan atas pembela HAM menunjukkan kepada pihak yang berwenang itu gagal dalam melindungi hak kebebasan berekspresi.

Dilansir dari Tempo.co, ia mendorong komunitas internasional untuk meminta pemerintah Indonesia mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum Internasional dan melindungi para pembela hak asasi manusia.

Diketahui, berkas milik Haris dan Fatia telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. (*/Agung)

Komentar