IWD 2023 : Sahkan RUU PPRT, Perempuan Merdeka!

Oleh : Findi Alnajia (Wakil Ketua Umum IV Bidang Keperempuanan Eksekutif Nasional LMND)

INDEKSMEDIA.ID — Peringatan International Women’s Day (IWD) diperingati 8 Maret disetiap tahunnya.

Namun banyak harapan-harapan perempuan di seluruh dunia belum terwujud sepenuhnya.

Perempuan masih kerap dipandang sebagai warga kelas dua. Di bawah sistem yang cenderung patriarki dan kapitalisme.

Perempuan masih harus berjuang untuk melawan diskriminasi, kekerasan, subordinasi, stereotip, beban kerja ganda, dan persoalan kemiskinan.

Perjuangan perempuan untuk mencapai kesetaraan di berbagai sektor harus terus digerakkan.

Pada momen IWD tahun ini, saya berharap semoga suara-suara dan tuntutan dari perempuan buruh didengarkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Namun tidak hanya sebatas bagi buruh pabrik, melainkan juga buruh-buruh tani. Dan juga menuntut kepada pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

PPRT yang hari ini tidak pernah dilirik, sudah 19 tahun berjuang, namun DPR bergeming tak juga mengesahkannya.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat 1.635 kasus multi kekerasan terhadap prt, yang berakibat Fatal selama 2017-2022.

Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi data tersebut di dapatan Jala PRT berdasarkan laporan yang masuk.

Sehingga kamungkinan ada lebh banyak kasus yang tidak dilaporkan Keberadan PRT ini dapat ditemukan pada hampir setiap rumah tanggga, baik kelas menengah di perkotaan.

Terutama pada “rumah tangga mudah” maupun rumah tangga yang tingkat eknominya menengah kebawah.

Selama ini PPRT bekerja dalam situasi kerja yang tidak layak: jam kerja panjang, beban kerja tidak terbatas.

Bahkan tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan, cuti, jaminan sosial, ada larangan atau pembatasan bersosialisasi, dan berorganisasi.

Begitu banyak ketimpangan dan hak-hak mereka telah di batasi.

Pengesahan UU PPRT ini tidak akan merugikan siapapun, justru akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga,pemberi kerja,dan penyalur kerja. (*)

Komentar