Kapolres Palopo: Polri Dituntut Netral Jelang Pemilu 2024

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sanksi berupa tindakan dan/atau hukuman disiplin sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan membayangi personel Polres Palopo.

Hal itu ditegaskan AKBP Safi’i Nafsikin SH., SIK., MH dalam rilisnya, Kamis (2/3/2023). Sanksi tersebut hanya berlaku untuk Personel Polres Palopo yang melanggar aturan netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.

“Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan,” tulisnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Palopo itu menegaskan dimana pijakan soal netralitas Kapolri dalam TAP MPR, UU, hingga Surat Edaran Kapolri.

“TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” sambung Safi’i.

Pada ayat 1 Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan ayat 2 anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“UU nomor 2 tahun 2002, Pasal 28 ayat 1 Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” lanjut Kapolres.

“Dan Ayat 2 anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” tambahnya.

Perwira dengan lambang dua melati di pundaknya itu menegaskan jika ada yang terbukti melanggar akan dikenai pasal PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.

Selain itu dikanakan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jika menilik pasal 5 ayat b PP nomor 2 tahun 2003 anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

“Tindakan disiplin yang dimaksud berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, seperti tertuang dalam Pasal 8,” tutup Safi’i.

Sekadar diketahui, pada Pasal 9 PP yang sama menyebutkan hukuman disiplin yaitu, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun.

Selanjutnya, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Sementara, Pasal 12 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih, serta terlibat kegiatan politik praktis. (Rls)

Komentar