Aniaya Korbannya Saat Pesta Miras, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – MS warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo dan IC warga Dusun Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Wara, Polres Palopo.

Mereka ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya saat berpesta minuman keras tradisional jenis Ballo, di Jl. Andi kambo, Kota Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi dikarenakan adanya ketersinggungan atas ucapan korban.

“Karena tersinggung membuat dua pemuda tersebut tega menganiaya korbannya bernama Sultan,” jelasnya.

Dia mengatakan, para pelaku juga melempari korban dengan menggunakan batu hingga mengenai pipi kiri korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri. Usai kejadian tersebut, korban melapor di Polsek Wara. Kami yang menerima laporan itu langsung bergerak mencari para pelaku,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.

“Jadi awalnya Polsek Wara meringkus IC di Jln. Rantai Damai, Dusun Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu,” terangnya.

Kemudian, dari keterangan IC, polisi lalu bergerak ke tempat pelaku selanjutnya, yakni MS dan berhasil ditangkap di Palopo.

“Hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka telah mengeroyok Sultan. Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Wara,” ucapnya.

Akibat perbuatan keduanya, mereka disangkakan Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.(**)

Komentar